JAKARTA - Pemerintah perlu melakukan terobosan hukum agar dapat menarik pajak dari perusahaan over-the-top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix dan Spotify. Terlalu lama bila menunggu selesainya Omnibus Law perpajakan yang dinantikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ada baiknya mencari cara lain yang bisa lebih cepat menarik pajak.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan selama ini belum ada regulasi yang mengatur Netflix. "Belum ada. Terbaru ada PP (Peraturan Pemerintah) yang jualan online," kata Bobby dalam diskusi media dan publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial yang dihadiri Gresnews.com, Kamis (17/1).

Menurut Bobby, sebaiknya presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pilihan untuk menarik pajak Netflix dengan lebih cepat sembari menunggu penyelesaian Omnibus Law. Dengan Perpres, prosesnya lebih cepat karena dibuat cukup tingkat eksekutif saja. Ini salah satu celah hukum yang dapat digunakan.

Langkah lainnya, kata Bobby, dengan menyisipkan aturan baru di lembaga publik, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Harapannya pemerintah dapat menikmati pajak dari perusahaan OTT yang berbisnis di Indonesia walaupun tak berkantor di sini. Terlebih mengingat potensi pajak yang lumayan besar bisa diraup dari Netflix.

Ia menambahkan langkah yang juga penting dilakukan pemerintah harus terlebih dahulu mengklasifikasikan bentuk usaha Netflix di Indonesia. Hal itu bertujuan mempermudah pemerintah untuk mengetahui tindakan yang diambil jika ada pelanggaran hukum, termasuk dalam hal ini pembayaran pajak.

Menurutnya, dasar hukumnya harus jelas sehingga bila melanggar, penegak hukum bisa langsung mengambil langkah, bisa di-take down. "Itu perlu diperkuat dengan take down. Nah untuk take down kan perlu kriteria. Oh ini sudah melanggar ABCDEFG," ujarnya.

Ia pun mencontohkan upaya Singapura untuk mendapatkan pajak dari layanan Netflix. Singapura melakukan perubahan pada Goods and Services Tax (GSD), yang kini mencakup layanan video streaming dan berlangganan online. Perubahan itu bertujuan untuk melindungi ritel lokal agar bisa bersaing dengan vendor luar negeri. (G-2)

 

BACA JUGA: