JAKARTA - Persidangan kasus lelang pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) pada 2010 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/12) kembali bergulir. Dalam persidangan kali ini terungkap bahwa pembentukan konsorsium diinisiasi oleh Honggo Wendratno, Direktur Utama PT Trans Pacific Petro-Chemical Indotama (TPPI).

Saksi yang diajukan jaksa adalah Wakil Presiden Direktur TPPI Bambang Luksiono Marguhadi. Ia menjelaskan bahwa Honggo-lah yang membentuk konsorsium untuk memenuhi persyaratan dalam tender di PLN. Konsorsium tersebut terdiri dari TPPI selaku ketua konsorsium, lalu PT Tuban LPJ Indonesia (TLI) dan PT Tuban BBM.

"Perusahaan itu (TLI dan Tuban BBM) dibuat saat konsorsium (dibentuk)," kata Bambang dalam sidang yang dihadiri Gresnews.com, Senin (2/12).

Menurutnya, kendati ada pembagian tugas dari para peserta konsorsium namun tidak dilakukan secara tegas. "Karena orangnya itu-itu saja," ujarnya.

Bambang menjelaskan semuanya Honggo yang memikirkan sehingga direksi lain tak mengetahui banyak. Bambang banyak menjawab tidak ingat atau tidak tahu ketika jaksa bertanya adakah perjanjian konsorsium. Ia hanya menegaskan Tuban BBM memang dibentuk sebagai bagian dari syarat untuk ikut tender PLN. Namun Tuban BBM juga punya rencana ke depan yakni sebagai distributor untuk wilayah Jawa Timur.

"Semua dipikirkan oleh saudara Honggo. Saya me-manage keuangan perusahaan," katanya.

Bambang juga dicecar seputar kegagalan TPPI memenuhi kewajiban sesuai kontraknya ke PLN. Termasuk juga adanya hak dan kewajiban yang timbul dari putusan kontrak. Terkait uang jaminan sebesar Rp50 miliar, menurut Bambang, sudah dicairkan oleh PLN.

Hakim juga mempertanyakan urgensi dari surat jaminan, salah satunya dukungan dari Total Oil Trading SA (TotSA) terkait cadangan pasokan BBM. Namun Bambang menjawab tidak mengetahuinya lantaran ia hanya mengurus soal manajemen. Hakim pun terus mencecarnya dengan mempertanyakan fungsi dari surat dukungan tersebut.

"Tidak tahu, tidak tahu betul," ujar Bambang.

Kendati bukan urutan pertama, panitia memenangkan TPPI dengan alasan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Namun, bila merujuk pada Letter of Intent (LOI), TPPI ternyata tidak mampu menyediakan dokumen dengan pihak lain.

Panitia pengadaan berpendapat dokumen yang harus diserahkan Tuban Konsorsium (TPPI Dkk) belum memenuhi persyaratan. Yaitu tidak punya perjanjian dengan produsen kondensat/bahan baku BBM dengan Vitol, tidak memiliki perjanjian dengan Total Oil Trading SA (TotSA) terkait cadangan pasokan BBM, dan tidak mempunyai perjanjian dengan bank penyedia modal kerja. (G-2)

BACA JUGA: