JAKARTA - Pihak Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya mengungkapkan mereka tengah membicarakan rencana penghapusan utang-piutang melalui mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan pemerintah. Semua pihak diminta untuk menunggu.

“Tunggu, sedang dibicarakan dengan pemerintah,” kata Presiden Lapindo Brantas Inc. Faruq Adi Nugroho kepada Gresnews.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/8). Faruq dikonfirmasi mengenai tiga hal, yakni keseriusan dan persiapan perjumpaan utang tersebut, sejauh mana Lapindo yakin mekanisme itu akan disetujui pemerintah, dan apa sesungguhnya dasar hukum mereka mengajukan usulan set-off.

Berdasarkan Akta Perusahaan PT Minarak Lapindo Jaya yang diperoleh Gresnews.com tertanggal perubahan terakhir 4 September 2018, Faruq juga berkedudukan sebagai Komisaris Utama PT Minarak Lapindo Jaya. Pada 26 Juni 2019, Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya mengeluarkan keterangan resmi yang salah satunya menerangkan, pada 12 Juni 2019, melalui surat Nomor 586/MGNT/ES/19, mereka mengusulkan mekanisme perjumpaan utang, yaitu menjumpakan piutang kepada pemerintah sebesar US$138,2 juta (Rp1,9 triliun) dengan pinjaman dana antisipasi sebesar Rp773,38 miliar. Menurut Lapindo, piutang kepada pemerintah itu didasarkan atas dua hal: 1) diketahui oleh BPKP pada saat melakukan Special Audit terhadap Pembukuan Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya pada bulan Juni tahun 2018; 2) diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable) pada bulan September tahun 2018, sesuai dengan surat SKK Migas NoSRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.

Namun, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/LKPP (Audited) 2018 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lapindo berutang kepada pemerintah sebesar total Rp1,599 triliun—terdiri dari utang pokok Rp773,38 miliar, bunga 2015-2018 sebesar Rp126,83 miliar, dan denda keterlambatan pengembalian pinjaman Rp699,13 miliar. Lapindo baru membayar Rp5 miliar. Jadi, total utang, denda, dan bunga yang harus dibayar Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp1,594 triliun.

Emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) melalui satu atau lebih perantara merupakan entitas sepengendali dengan Lapindo Brantas Inc, Energi Timur Jauh Limited, dan Global Overseas Enterprises Ltd (Laporan Keuangan Triwulan II 2019). Sebanyak 15,27% saham ENRG per 30 Juni 2019 dikuasai oleh Greenwich International Ltd, 12,09% oleh PT Valbury Sekuritas Indonesia, 8,69% oleh PT Geo Link Indonesia, dan 57,68% oleh masyarakat.

Sementara itu pemegang saham pengendali PT Minarak Lapindo Jaya adalah PT Prakarsa Brantas, yang memegang 12.499.998 lembar saham senilai Rp12,49 miliar, berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 20 Rasuna Epicentrum Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Satu pemegang saham perseroan lainnya adalah Bakrie Jatim, yang cuma memegang 2 lembar saham senilai Rp2.000. PT Prakarsa Brantas (32% Participation Interest/PI) itulah, bersama PT Minarak Brantas Gas (18%), dan Lapindo Brantas Inc (50%), yang pada 3 Agustus 2018 justru mendapatkan perpanjangan kontrak kerja sama bagi hasil gross split dari pemerintah untuk wilayah kerja Brantas yang berlaku efektif 23 April 2020 selama 20 tahun, dengan nilai investasi lima tahun pertama Rp1,5 triliun.

Reporter Gresnews.com Ach. Haqqi telah mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kamis (15/8), untuk memverifikasi klaim piutang Lapindo lewat pemeriksaan BPKP itu dan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas hal tersebut, namun tak satu pun pejabat bersedia ditemui dengan alasan sedang di luar kantor. Humas BPKP tak mau memberi penjelasan dengan alasan tidak berwenang. Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher belum mau menjelaskan saat dikonfirmasi apakah surat SKK Migas itu bisa dijadikan klaim bahwa Lapindo memiliki piutang kepada pemerintah dan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas keluarnya surat itu. “Saya cek dulu dengan tim. Nanti akan segera dikabari,” kata Wisnu kepada Gresnews.com, Rabu (14/8). (G-1)

BACA JUGA: