JAKARTA - Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya berencana melakukan peghapusan utang-piutang (set-off). Langkah apapun yang dilakukan pemerintah tetap akan menguntungkan Lapindo, terutama terkait masalah status aset yang diagunkan. "Sejak awal mekanisme dana talangan ini blunder pemerintah," kata Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur Rere Christanto kepada Gresnews.com, Rabu (14/8).

Menurutnya, kondisi saat itu secara nyata memang betul ada kebutuhan untuk mempercepat pencairan kompensasi kepada para korban Lapindo. Nasib mereka terkatung-katung akibat PT Lapindo tidak segera menuntaskan pembayaran.

Namun secara teknis mekanisme dana talangan ini absurd. PT Lapindo menjaminkan tanah dari sertifikat milik korban Lapindo yang telah dibayar oleh mereka. Dari langkah tersebut menimbulkan pertanyaannya tentang status tanah agunan.

Padahal, lanjut Rere, PT Lapindo sebagai korporasi tidak boleh memiliki sertifikat hak milik sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pada tahun 2007, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan model mekanisme perubahan status lahan yang diberikan kompensasi oleh PT Lapindo.

Caranya dengan mengubah status tanah tersebut menjadi tanah negara, baru kemudian menerbitkan Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan (HGU/HGB) pada lahan-lahan tersebut. "Jika mekanisme ini yang dijalankan maka menjadi aneh jika Lapindo menjaminkan tanah yang adalah tanah negara kepada pemerintah sebagai jaminan dana talangan," ujarnya.

Sebanyak 75 ribu jiwa dari 15 desa, terusir dari kampung halamannya. Mereka adalah korban dari semburan lumpur Lapindo yang mengubur wilayah seluas lebih dari 800 hektare di tiga kecamatan, yakni Porong, Tanggulangin, dan Jabon.

Peristiwa ini terjadi pada 29 Mei 2006, dua hari setelah gempa besar mengguncang Yogyakarta dan sekitarnya, lumpur panas menyembur dari sumur Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas di desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Semburan lumpur mencapai 150.000 meter kubik setiap hari. (G-2)

BACA JUGA: