JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian memiliki kewajiban untuk mencari dan menangkap buronan kasus penunjukan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas, kini SKK Migas) sebagai penjual kondensat bagian negara. Buronan yang dimaksud adalah Honggo Wendratno, pemilik lama TPPI yang diduga merugikan uang negara higga Rp35 triliun.

"Jika serius dilakukan pengejaran, di zaman canggih saat ini, harusnya tidak sulit untuk menangkap para buronan di mana pun mereka berada," kata pengamat hukum pidana Andi Syafrani kepada Gresnews.com, Jumat (9/8).

Dia menjelaskan bila buronan diduga berada di luar negeri maka kerjasama dilakukan dengan Interpol. Fasilitas teknologi semakin canggih sehingga dengan cepat dapat menemukan orang di mana pun berada.

Menurut Andi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebaiknya segera mengajukan kasus ini ke pengadilan agar ada kepastian hukum. Walaupun terdakwanya kabur, undang-undang memperbolehkan pemeriksaan persidangan tanpa hadirnya terdakwa setelah dipanggil secara patut. Pemanggilan bagi terdakwa yang tidak diketahui posisinya adalah di alamat terakhir.

Ia menjelaskan jika JPU mengajukan perkara ke pengadilan maka bisa saja dilakukan pemanggilan kepada terdakwa yang kabur ke alamat terakhirnya. Hakim pun dapat memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa. Jadi secara hukum tidak ada halangan untuk mengadili secara in absentia. "Ini memang diskresi dan political will dari JPU," imbuhnya.

Perjalanan perkara TPPI ini ruwet. Antar lembaga negara tak seiring. BPK menyatakan secara umum kasus TPPI ini merugikan negara Rp8,5 triliun. Tapi, berdasarkan dokumen yang diperoleh Gresnews.com, yaitu pendapat hukum (Legal Opinion) Kejagung, dinyatakan tidak ada kerugian negara dan hanya merupakan peristiwa keperdataan. Kejagung membuat Legal Opinion atas permintaan Raden Priyono—yang justru menjadi tersangka di Polri—pada 2011. Lalu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (saat itu) Burhanuddin memproses dan ditembuskan kepada Jaksa Agung Basrief Arief. (G-2)

BACA JUGA: