JAKARTA - Kejaksaan Agung sebaiknya segera menggelar sidang in absentia, tanpa kehadiran terdakwa untuk menyelesaikan kasus penunjukkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas, kini SKK Migas) sebagai penjual kondensat bagian negara. Apalagi penyidik telah menyita aset dan rekening buronan Honggo Wendratno dkk, pendiri TPPI.

Pengamat hukum pidana Chaerul Huda mengatakan seharusnya Kejaksaan mengajukan ke pengadilan secara in absentia. "Setelah itu yang bersangkutan akan dinyatakan bersalah dan asetnya itu bisa dirampas untuk negara," kata Chaerul kepada Gresnews.com, Rabu (8/8).

Menurutnya, penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi harus berorientasi pada asset recovery. Terlebih bila yang digelar adalah persidangan in absentia, buat apa orangnya diadili secara in absentia jika hartanya tidak bisa disita. Jadi efektivitasnya sangat tergantung apakah aset yang ditinggal ketika tersangka kabur telah diamankan dan bisa dibawa ke pengadilan untuk menentukan statusnya. 

Polisi sebelumnya telah menyita aset berupa sejumlah rekening milik para tersangka sebesar US$2,5 miliar ditambah aset berupa pabrik kilang minyak senilai US$77 juta yang ditotal mencapai US$2,577 miliar. Seluruh aset baik berupa rekening maupun pabrik kilang minyak itu sudah dikembalikan kepada negara untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus korupsi TPPI ini telah merugikan negara sebesar US$2,716 miliar. Selain Honggo, penegak hukum juga telah menahan dua tersangka kasus korupsi ini yaitu Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Namun hingga saat ini kasus korupsi TPPI jalan di tempat. Keberadaan Honggo belum diketahui. Kendati berkas sudah lengkap alias P21 sejak 3 Januari 2018, kasus ini belum juga dinaikkan ke pengadilan. Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menunda pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat ini. Penundaan dilakukan karena menunggu kehadiran salah satu tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini, yakni Honggo Wendratno.

Polri dan Kejaksaan Agung juga tidak menetapkan batas waktu pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp35 triliun ini. Akibat kasus korupsi ini pula, TPPI berutang kepada banyak kreditor termasuk pemerintah. Total utang TPPI pada 2012 yang dicatatkan PT Perusahaan Pengelola Aset mencapai Rp17,88 triliun kepada 362 kreditor. Utang terbesar TPPI kepada PT Pertamina dengan nilai Rp6,57 triliun. (G-2)

BACA JUGA: