JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus bersikap aktif menanyakan pemberitahuan putusan resmi atau relaas dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus PT National Sago Prima (NSP). Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) itu dihukum untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan atas kasus kebakaran hutan di Riau senilai total Rp1,07 triliun.

Bila relaas telah ada maka KLHK bisa segera menjalankan putusan itu. "Artinya pihak perusahaan wajib menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap itu," kata Guru Besar Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo kepada Gresnews.com, Jumat (2/8).

PT National Sago Prima (NSP) mulai beroperasi sejak 2010. Sebesar 98,66% sahamnya dikuasai oleh SGRO. Total aset sebelum eliminasi per 2018 sebesar Rp610,66 miliar dan per 2019 sebesar Rp612,4 miliar.

Berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan II PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) periode 30 Juni 2019, salinan putusan perkara pidana diterima oleh perusahaan pada 5 Juli 2019.

NSP dalam putusan kasasi diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000.000 dan kewajiban melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk standarisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Meranti dalam jangka waktu satu (1) tahun.

Sementara itu, mengenai salinan putusan kasasi perkara perdata (majelis hakim kasasi terdiri dari Artidjo Alkostar, Prof. Dr. Surya Jaya, dan Sri Muwahyuni), tercantum:

“Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengirimkan surat pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung kepada NSP, sehingga NSP tidak mengetahui bagian tuntutan yang mana dari Penggugat yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Selanjutnya, NSP akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku segera setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.” (G-2)

BACA JUGA: