Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin anda mengalami suatu kejadian yang berujung pada klaim asuransi. Bagaimana hukum nasional mengatur hal tersebut?

Dalam industri asuransi, karena bentuknya adalah perikatan antara penyedia jasa asuransi dan penggunanya, terkadang muncul ketidaksepahaman di belakang hari, misalnya, ketika ingin mengklaim sesuatu yang diasuransikan, seperti kendaraan bermotor.

Namun setidaknya, dalam industri asuransi, sengketa atau muncul ketidaksepahaman pada umumnya terkait dua (2) hal, yakni terkait tanggung jawab polis (liability) dan nilai ganti rugi (quantum of claim). Hal ini merupakan hal yang lumrah terjadi di dunia asuransi.

Bagaimanakah penyelesaiannya jika mengalami sengketa asuransi? Anda tentu dapat melihat kembali polis asuransi, karena di sana dipastikan terdapat klausul tentang penyelesaian sengketa (dispute clause), yang pada umumnya mencantumkan dua pilihan forum penyelesaian sengketa, yakni Pengadilan dan Arbitrase

Pertama, melalui Pengadilan. Ini merupakan jalur penyelesaian yang dikenal oleh masyarakat umum untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa yang terjadi tidak hanya sengketa bisnis tetapi juga sengketa-sengketa perdata lainnya. Mulai dari pemeriksaan bukti surat, saksi-saksi bahkan juga pemeriksaan Ahli. Namun, Beracara di pengadilan terkadang membutuhkan waktu yang panjang, karena jenjangnya Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) sehingga dapat memakan waktu bertahun-tahun hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Selain waktu yang lama biaya yang dikeluarkan pun sangat besar, antara lain untuk membayar jasa pengacara, pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi.

Kedua, Arbitrase, yang terbagi menjadi dua: arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase institusi contohnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Proses keduanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak (final and binding), dan agar putusan arbitrase mempunyai kekuatan eksekutorial maka putusan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dibacakan harus segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

Namun catatannya, mekanisme ini tidak cukup dikenal banyak oleh masyarakat umum sehingga pemanfaatan forum ini sebagai forum penyelesaian sengketa masih sangat rendah. Kemudian putusan tidak serta merta dapat dieksekusi, harus didaftar dulu ke Pengadilan Negeri.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: