Penyelesaian sengketa tanah yang notabene merupakan warisan adalah mengacu pada aturan hukum waris yang ada di Indonesia, bukan mengacu pada penyelesaian sengketa secara perdata biasa, mengingat hukum waris memiliki aturannya tersendiri baik dalam hukum perdata barat, hukum Islam, maupun hukum Adat.

Penggunaan jenis hukum yang ada diserahkan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian sengketa waris yang ada di masyarakat, penyelesaian yang terbaik adalah dengan musyawarah di antara ahli waris. Namun, jika terjadi pembagian warisan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, para ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan pilihan hukum seperti tersebut di atas.

Mengenai pengurusan tanah yang menjadi warisan, dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur demikian:

Pasal 189
Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari dua hektare, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.

Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Sehingga sebagaimana diterangkan Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam, bagi yang beragama Islam, dapat mengajukan permohonan fatwa waris dari hakim pengadilan agama yang menentukan besarnya bagian bagi ahli waris masing-masing melalui penetapan.

Sedangkan bagi non-Muslim, jika terjadi sengketa antara ahli waris mengenai jumlah bagian warisan maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: