GRESNEWS.COM - Kredit yang disalurkan lembaga keuangan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan amat mencekik leher. Bunganya gede banget, bikin TKI terjerembab ke lembah hutang.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari di Jakarta, Jumat (5/4). "Informasi diperoleh oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari banyaknya pengaduan TKI di Taiwan, khususnya untuk profesi care givers, perawat di Panti Jompo dan Pembantu Rumah Tangga," terang Dita. TKI dengan profesi tersebut di Taiwan, lanjut Dita, jumlahnya 157.403 orang, sekitar 82% dari total jumlah TKI di sana.

"Bunga dan biaya administrasi bank yang harus dibayar TKI Taiwan nilainya abnormal, berkisar antara 39-41%, dengan masa cicilan 9 bulan. Ini sangat memberatkan TKI. Lembaga pinjaman harusnya bertindak sebagai pemberi solusi, bukannya memeras keringat TKI dengan dalih biaya administrasi dan bunga," ucap Dita.

Sebagai contoh, Bank China Trust mewajibkan TKI membayar Rp 27.970.353 untuk pokok pinjaman sebesar Rp 19.835.866. Berarti akumulasi bunga dan biaya administrasinya adalah Rp 8.132.705 atau sekitar 41% dari pokok utang. Sebagai perbandingan, patokan maksimal bunga kartu kredit dari BI per 2013 saja maksimal 35,4%/tahun.

"Bapak Menakertrans merasa geram dan meminta kepada Kepala BNP2TKI sebagai pelaksana operasional agar ikut turun tangan segera fokus mengevaluasi tingginya bunga dan biaya administrasi tersebut," tegas Dita. Keterlibatan lembaga-lembaga pembiayaan itu, masih kata Dita, pasti ditinjau kembali. "Buat apa dipertahankan jika merugikan TKI?"

"Menakertrans sangat serius memertimbangkan usulan dari Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, juga Atase Naker di sana, agar diadakan tender terbuka untuk menentukan lembaga pemberi pinjaman pada TKI. Yang bunga dan biaya adminnya paling rendah itulah yang diberi kepercayaan. Atau, kita kembalikan saja seluruhnya pada skema KUR TKI," sambungnya.

Di samping Bank China Trust, sejumlah lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman biaya penempatan TKI, seperti BPR Sentra Dana Makmur, BPR Tata Karya Indonesia, Yudha Bank, Induk Koperasi Syariah, BPR Intidana Sukses Makmur, Huanan Commercial Bank. Rata-rata menerapkan bunga dan biaya admin yang hampir sama.

"Kami sedang menelusuri apakah di balik pemilik lembaga-lembaga tersebut juga ada yang pemilik PPTKIS/PJTKI," cetus Dita. Menakertrans segera menyurati lagi Menteri Tenaga Kerja Taiwan, mempertanyakan hal ini. "Lembaga-lembaga itu segera kami panggil untuk merevisi hitungan biaya-biaya tersebut secepatnya. Kredit mencekik leher ini tidak bisa ditolerir." (DED/GN-02)

BACA JUGA: