JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan, mengatakan Peraturan Menteri Pertanian No 60 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura dibuat untuk melindungi para petani demi kesejahteraan mereka.

"Dengan keluarnya peraturan tersebut ada lima buah-buahan yang dilarang diimpor, pepaya, nanas, durian, melon, pepaya, dan pisang," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1).

Lebih lanjut Rusman mengatakan pelarangan impor buah dilakukan karena petani Indonesia sudah bisa menghasilkan produk buah lokal yang berkualitas.

Rusman mengakui jika saat ini neraca perdangan buah masih mengalami defisit, namun demikian dirinya membantah anggapan jika produk buah lokal menguasai pasaran buah Indonesia. "Hal itu tidak benar dan itu hanya di media, produk lokal tetap menguasai pasar dengan 95 persen sementara produk buah impor hanya 5 persen," ujarnya.

Pada kesempatan ini Rusman menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan istilah buah lokal namun di ganti dengan buah nusantara,

BACA JUGA: