Negosiasi Perusahaan Terhadap Pekerja
Mungkin perusahaan anda sedang mengalami masalah dengan pekerja anda? Salah satu cara untuk memecahkan masalah tersebut adalah dengan melakukan negosiasi antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja tersebut. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam melakukan negosiasi:
1. Negosiasi dilakukan dengan pekerja atau serikat pekerja;
2. Negosiasi harus saling menguntungkan sehingga sebisa mungkin para negosiator tidak mematok harga mati tetapi sedapat mungkin ada alternatif pilihan. Hal ini penting agar sengketa terselesaikan dan usaha berjalan kembali;
3. Negosiasi harus memperhatikan prinsip keseimbangan, sehingga para pihak lebih bersikap lebih fleksibel;
4. Agar negosiasi berjalan efektif maka harus dilakukan dengan batasan waktu. Biasanya proses negosiasi dilakukan paling lama 14 hari;
5. Hasil kesepakatan negosiasi dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak. Sehingga hasil kesepakatan bersifat mengikat para pihak. Kemudian kesepakatan tersebut didaftarkan kepada pengadilan negeri dalam waktu 30 hari setelah kesepakatan ditandatangani.
HARIANDI LAW OFFICE
- Pelanggaran Hak Normatif Para Buruh Kian Masif
- Buruh Keberatan UMK Dihapus
- Batalkan Perpres Tenaga Kerja Asing
- Buruh Diminta Terima Penetapan UMP
- Buruh JICT Mogok, Pengusaha Minta Rini Turun Tangan
- Hari Buruh, Situasi Jakarta Kondusif
- Tol Tangerang Dijaga, Antisipasi Masuknya Massa Buruh