Dasar Hukum Penggunaan Kekuatan Militer Selain Perang
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo untuk melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal ini dilakukan karena sejumlah karyawan PT Pertamina mogok kerja dan enggan mengangkut bahan bakar (22/7/2020). Lalu di mana dasar hukumnya?
Pengertian militer berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan kekuatan TNI dalam operasi militer terbagi atas penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer untuk perang, penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang dan Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia.
Adapun terkait penggunaan kekuatan militer selain perang sebagaimana tersebut di atas berdasarkan pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia:
Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor