Dalam menyelenggarakan suatu pekerjaan setiap orang wajib menjunjung tinggi sikap profesional. Begitu juga profesi hakim diwajibkan memiliki sikap yang profesional.
 
Nah, berkaitan dengan hal tersebut, begini aturan penerapannya.
 
Berdasarkan poin huruf C angka 10 pada Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, menyatakan:
 
Maksud dari profesional ialah suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. 
 
Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk 
meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. 
 
Adapun penerapannya adalah sebagai berikut:
  1. Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan  meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik;
  2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan;
  3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara profesional; 
  4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yamg menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

(NHT)

BACA JUGA: