Pasangan suami istri bisa saja menghadapi masalah dalam rumah tangga hingga terjadi perceraian. Jika perceraian terjadi maka bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharan dan pendidikan anak.
 
Nah, terkait dengan hal tersebut, ini dasar hukumnya.
 
Sebelumnya tidak ada salahnya kita mengetahui alasan pasangan suami istri dapat bercerai.
 
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada beberapa alasan perceraian, yaitu:
 
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; 
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; 
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 
Kemudian, dengan alasan tersebut biasanya pemohon gugatan perceraian meminta pada pengadilan untuk hak asuh anak dan tanggung jawab pemeliharan anak. Terkait hal tersebut berdasarkan Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika terjadi perceraian maka bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.
 
(NHT)
BACA JUGA: