Jalan protokol di DKI Jakarta ramai dengan aktivitas orang menggunakan sepeda. Hal tersebut berdampak positif karena bukan hanya mengurai kemacetan melainkan juga dapat mengurangi polusi udara. 

Namun, dampak positif tersebut dapat bernilai negatif apabila ada oknum pengguna sepeda melanggar rambu-rambu lalu lintas yang sudah diatur. Nah, begini aturan bagi para pengguna sepeda yang wajib dipatuhi.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda dinyatakan penyediaan lajur sepeda dilaksanakan pada badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor dengan dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pada badan jalan, penyediaan lajur sepeda dapat dilaksanakan pada trotoar, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lajur sepeda menurut Pergub ini berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS. Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Kyai Caringin.

Lalu bagaimana apabila ada pelanggaran? Pelanggaran yang terjadi dapat dikenakan sanksi. Hal tersebut berdasarkan Pasal 3 Pergub 128/2019 menyatakan pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(NHT)

BACA JUGA: