Mungkin istilah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terdengar sedikit asing untuk sebagian orang yang tidak berkecimpung dalam dunia hukum. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahuinya, karena biasanya dalam gugatan perdata di pengadilan, sering menetapkan sita jaminan.

Menurut Yahya Harahap, Sita Jaminan memiliki lingkup penerapan yang pakoknya adalah agar dapat menyita barang milik Tergugat untuk menjamin pembayaran utang atau pembayaran ganti rugi dengan cara menjual barang sitaan tersebut.

Tujuan penerapan sita jaminan dalam gugatan, yaitu:

Agar gugatan tidak illusoir
Tujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga. Sehingga keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak hampa.

Objek eksekusi sudah pasti
Pada saat permohonan sita diajukan, penggugat harus menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita misalnya letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya. Atas permohonan tersebut, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan. Hal ini secara langsung memberi kepastian atas objek eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.

(NHT)

BACA JUGA: