Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, Ketua KPK tersebut diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah (helimousine) saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan demi efisiensi waktu.

Nah, terlepas hal tersebut di atas adakah aturan pelarangan anggota KPK bergaya hidup mewah atau hedonisme?

Hedonisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V diartikan sebagai pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.

Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam Lampiran huruf c Pengaturan poin 1 integritas angka 27 pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan tidak menunjukan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan Komisi.

Kemudian aturan lain yang melarang anggota KPK bergaya hidup mewah yakni dengan pelarangan bermain golf. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 yang terdapat dalam nilai profesionalisme, yang menyatakan:

Dilarang bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi.

(NHT)

BACA JUGA: