Hampir dari kita semua memiliki kendaraan bermotor untuk alat transportasi yang dapat dipergunakan menuju kantor maupun hendak bepergian.

Ada baiknya sebelum berkendara anda memeriksa terlebih dahulu kelengkapan untuk berkendara dan kelayakan jalan kendaraan bermotor anda, demi keselamatan juga menghindari pelanggaran lalu lintas.

Nah jika terjadi pelanggaran lalu lintas saat berkendara, kemudian anda diberikan surat tilang oleh petugas, anda dapat memilih menandatangani surat tilang atau tidak bersedia menandatangani surat tilang. Jika anda memilih tidak bersedia menandatangani surat tilang, bagaimana aturannya?

Bukti Pelanggaran (tilang) sebagaimana Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.

Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 (PP 80/2012) menyatakan yang pada pokoknya setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar. 

Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang sebagaimana Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012. Artinya walaupun anda tidak bersedia menandatangani surat, setelah petugas memberi catatan di dalam surat tilang anda, tetap saja surat tilang akan diserahkan ke Pengadilan untuk membuktikan pelanggaran lalu lintas. 

Adapun isi blangko surat tilang sebagaimana Pasal 25 ayat (2) PP 80/2012 adalah:

a.    identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;

b.    ketentuan dan pasal yang dilanggar;

c.    hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;

d.    barang bukti yang disita;

e.    jumlah uang titipan denda ke bank;

f.     tempat atau alamat dan/atau nomor telepon pelanggar;

g.    pemberian kuasa;

h.    penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa;

i.     berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;

j.     hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan

k.    catatan petugas penindak.

(NHT)

BACA JUGA: