Dua minggu lalu Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta memutuskan perbuatan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Lantas apa pengertian perbuatan melanggar hukum (PMH) itu?

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dari ketentuan di atas, terdapat unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu:

1. Adanya perbuatan melawan hukum
Perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar/melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu tidak saja perbuatan yang melawan undang-undang, tetapi juga melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat.

2. Adanya kesalahan
Kesalahan ini bisa terjadi karena kesengajaan atau karena kealpaan. Kesengajaan diartikan adanya kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedangkan kealpaan diartikan adanya perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

3. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan
Hubungan sebab akibat artinya terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang muncul. Adanya kerugian yang terjadi disebabkan perbuatan si pelaku atau dengan kata lain, kerugian tidak akan terjadi jika pelaku tidak melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

4. Ada kerugian
Melanjutkan unsur sebab akibat maka akibat perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kerugian materil dan imateriil. Kerugian materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil, kehilangan keuntungan yang akan didapatkan, biaya/ongkos barang, biaya-biaya yang timbul dan lain-lain. Imateril misalnya rasa ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semangat hidup yang pada praktiknya semua hal yang dapat dinilai dalam bentuk uang.

Lalu perbuatan melanggar hukum oleh penguasa itu seperti apa?

Perbedaan antara perbuatan melawan hukum dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa hanya terletak pada subjeknya. Bila dalam perbuatan melawan hukum biasa seperti yang disebutkan di atas subjeknya adalah perorangan atau badan hukum, sedangkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa harus dilakukan oleh penguasa.

(NHT)

BACA JUGA: