Seminggu lalu, diberitakan aktor Dwi Sasono ditangkap kepolisian akibat mengonsumsi ganja. Kemudian aktor tersebut meminta rehabilitasi karena merasa beranggapan sebagai korban yang memiliki hak untuk dilakukan upaya rehabilitasi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan Dwi akan menjalani serangkaian tes di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan (2/6/2020).

Lalu apa itu rehabilitasi terhadap pecandu dan korban narkotika?

Pasal 54 UU 35/2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Rehabilitasi Medis yaitu suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Sedangkan, Rehabilitasi Sosial yaitu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat

Pasal 55 UU Narkotika menyatakan permohonan rehabilitasi dilaporkan oleh pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur dilaporkan oleh walinya.

Permohonan rehabilitasi dapat diajukan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BNN 11/2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Apabila pecandu tetap diajukan ke pengadilan maka keputusan rehabilitasi diserahkan pada putusan hakim sebagaimana Pasal 103 UU Narkotika yang menyatakan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

  1. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
  2. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

(NHT)

BACA JUGA: