Kejadian kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan di Amerika Serikat (27/5/2020) sedang ramai diberitakan di media massa dan media sosial. Kejadian itu dipicu oleh kematian seorang pria kulit hitam tak bersenjata, George Floyd, setelah ia ditahan dan lehernya ditindih dengan lutut oleh polisi di Minnesota.

Tindakan petugas kepolisian itu dianggap tindakan rasisme yang memicu protes keras terkait kebrutalan kepolisian terhadap anggota kelompok minoritas di Amerika Serikat.

Berkaca dari kejadian tersebut, untuk menanggulangi tindakan rasisme, apakah terdapat sanksi hukum bagi pelaku rasisme di Indonesia?

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008). Dalam UU ini dinyatakan diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam Pasal 4 UU 40/2008 lebih dijelaskan lagi tentang tindakan diskriminatif ras dan etnis itu berupa:

a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

  1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
  2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
  3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
  4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sanksi bagi pelaku sebagaimana Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan sanksi bagi pelaku Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.

(NHT)

BACA JUGA: