Ketika mendengar istilah Wali Amanat, kita sedikit terasa asing, namun bagi pelaku pasar modal istilah tersebut adalah hal lazim sering terdengar.

Nah, kali ini kita akan membahas apa itu Wali Amanat dan bagaimana tugas dan kewajibannya?

Berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pengertian Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

Maksud dari Efek sebagaimana Pasal 1 angka 5 UU Pasar Modal adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Selanjutnya, kegiatan usaha sebagai wali amanat sebagaimana Pasal 50 ayat (2) UU Pasar Modal dapat dilakukan oleh:

a. Bank Umum; dan
b. Pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat, Bank umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut sebagaimana Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun Tugas dan Kewajiban Wali Amanat, untuk melakukan kegiatan sebagai wali amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya meliputi:

  1. Mewakili kepentingan para pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, peraturan OJK mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak menandatangani kontrak perwaliamanatan dengan emiten;
  3. Melaksanakan ketentuan berdasarkan kontrak perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan; dan
  4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada OJK. 

Adapun kewajiban bank umum yang telah terdaftar sebagai wali amanat di OJK adalah:

  1. Menjalankan tugas dengan iktikad baik, cermat, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, peraturan OJK mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menaati pedoman operasional kegiatan perwaliamanatannya;
  3. Menyampaikan laporan kegiatan kepada OJK meliputi Laporan tengah tahunan mengenai kegiatan bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat paling lambat 30 hari setelah periode pelaporan dan laporan tahunan mengenai kegiatan bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat paling lambat 60 hari setelah periode pelaporan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran POJK 19/2020;
  4. Menyampaikan laporan mengenai peristiwa penting yang menyangkut kegiatan perwaliamanatan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah terjadinya peristiwa atau sejak diketahuinya peristiwa tersebut;
  5. Menyampaikan laporan penggantian wali amanat kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah diangkatnya wali amanat baru yang paling sedikit memuat alasan penggantian dan nama wali amanat baru;
  6. Menyampaikan kepada OJK seluruh kewajiban penyampaian laporan yang terkait dalam kontrak perwaliamanatan;
  7. Menyampaikan kepada OJK setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat, paling lambat 14 hari setelah terjadinya perubahan disertai dengan dokumen pendukung; dan
  8. Mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan emiten yang menggunakan jasa bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat paling singkat untuk jangka waktu lima tahun sejak seluruh kewajiban emiten terhadap pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk telah dipenuhi.

Hal tersebut di atas sebagaimana Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

(NHT)

BACA JUGA: