Tentunya Anda pernah membaca atau melihat nama suatu perusahaan atau perseroan bertuliskan dengan istilah "TBK" (Terbuka). Nah, itu artinya perusahaan tersebut telah menjadi perusahaan publik atau perseroan publik.

Pengertian perusahaan publik atau perseroan publik, sebagaimana Pasal 1 angka 8 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perusahaan publik, menurut Pasal 1 angka 22 UU 8/1995 tentang Pasar Modal adalah saham perseroan telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas hal. 40-41, faktor yang dijabarkan sebagaimana pasal tersebut di atas merupakan suatu kriteria perseroan/perusahaan menjadi perseroan publik.

Nah, apabila telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik tersebut, perusahaan publik wajib mematuhi sebagaimana Pasal 24 UU Perseroan Terbatas, yang menyatakan:

  1. Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut;
  2. Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ada pun Pasal 21 ayat (2) huruf f UU Perseroan Terbatas sebagaimana disebutkan di atas menyatakan Perubahan anggaran dasar tertentu meliputi:

  1. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan;Besarnya modal dasar;
  4. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  5. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Ada pun pengertian Perseroan Terbuka sebagaimana Pasal 1 angka 7 UU Perseroan Terbatas menyatakan Perseroan Terbuka sebagai Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

(NHT)

BACA JUGA: