Pengembalian dana (refund) atas pembelian suatu barang dari pelaku usaha dapat terjadi apabila ada kesalahan dari pelaku usaha yang berakibat ruginya konsumen. Namun, para konsumen harus mengenali dulu apa dasar hukumnya, agar dapat mempertahankan haknya sebagai konsumen

Pertama, konsumen dapat berpijak pada Pasal 4 huruf H UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen) yang menyatakan refund merupakan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Lalu Pasal 19 UU Konsumen juga jelas mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.

Bahkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal dunia usaha penerbangan, refund diatur berdasarkan Pasal 146 UU 1/2009 tentang Penerbangan yang menyebutkan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri menjelaskan standar pelayanan pemesanan tiket (reservation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, antara lain media reservasi, contact person calon penumpang, prosedur perubahan tiket, pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang tiket (refund ticket).

Dalam hal pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik juga harus menerapkan sistem refund sebagaimana Pasal 71 Peraturan Pemerintah 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyatakan setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lokal dan luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.

(NHT)

BACA JUGA: