Perkembangan startup digital di Indonesia kini semakin cepat, karena potensi pasar yang luas dan jumlah pengguna internet yang terus meningkat signifikan. Namun perusahaan startup digital atau penyelenggara sistem dan transaksi elektronik dituntut untuk wajib melindungi data penggunanya.

Begitu juga dengan penggunanya, wajib berhati-hati apabila memberikan data pribadinya kepada penyelenggara startup digital. Apabila ada data pribadi yang menurut penggunanya tidak relevan digunakan maka segera meminta untuk dihapus kepada penyelenggara startup digital tersebut.

Hal tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Ayat (1): Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan.

Ayat (2): Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. penghapusan (right to erasurel);
b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting).

Ayat (3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di bawah kendalinya.

(NHT)

BACA JUGA: