Akibat penyebaran virus korona (pandemi COVID-19) di Indonesia, muncul kekhawatiran krisis ekonomi akan terjadi.

Apabila krisis ekonomi terjadi, bagi suatu perusahaan atau perseroaan yang tidak sanggup bertahan, dapat dilakukan pembubaran perseroan.

Bagaimana aturan pembubaran perusahaan tersebut?

Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, pembubaran Perseroan terjadi karena:

  1. Berdasarkan keputusan RUPS; 
  2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; 
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan; 
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; 
  5. Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); atau 
  6. Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal terjadi pembubaran perseroan sebagaimana dijelaskan di atas, wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. 

Suatu perusahaan dalam keadaan tersebut di atas tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali yang diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi. 

(NHT)

BACA JUGA: