Setiap 1 Mei sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.

Tanggal dan bulan tersebut adalah momen peringatan hari buruh sedunia (May Day).

Nah, terkait dengan ini, kami ingin membahas hal-hal penting dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), PKWT dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. 

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. 

PKWT dibuat secara tertulis dan tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Jika masa percobaan kerja yang disyaratkan tertulis di PKWT maka sebagaimana Pasal 58 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, PKWT batal demi hukum.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang pada pokoknya PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(NHT)

BACA JUGA: