Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Pengendalian  transportasi  selama  masa  mudik  Idul  Fitri 1441  Hijriah  dalam  rangka  pencegahan penyebaran  corona  virus  disease  2019  (COVID-19) dilakukan  melalui  larangan  sementara  penggunaan sarana transportasi. 

Larangan  sementara  penggunaan  sarana  transportasi sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara. 

Larangan  sementara  penggunaan  sarana  transportasi mulai  berlaku  pada tanggal  24  April  2020  sampai  dengan  tanggal 31 Mei 2020.

(NHT)

BACA JUGA: