Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
(NHT)