Aturan Larangan Sementara Mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
(NHT)
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor