Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat. Banyak dari organisasi buruh dan kelompok dalam masyarakat yang menolak RUU tersebut. Lantas bagaimana proses atau alur dalam membentuk suatu undang-undang?

Berdasarkan UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perencanaan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebutuhan atas perintah undang-undang atau aspirasi dari masyarakat. 

Kemudian perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas). Inisiatif pembentukan suatu undang-undang dapat diusulkan lembaga eksekutif atau lembaga legislatif  yang akan dibahas bersama-sama dalam Rapat Komisi DPR, kemudian di Badan Legislasi DPR, hingga dalam Rapat Paripurna.

Kemudian sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  • Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional;
  • Penyebarluasan RUU sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang;
  • Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan;
  • Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh Ketua DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

(NHT)

BACA JUGA: