Dalam kehidupan rumah tangga, ada kalanya pasangan suami/istri, baik yang telah memiliki anak maupun yang belum memiliki anak, mungkin berkeinginan untuk dapat mengadopsi/mengangkat anak. Namun untuk mengadopsi/mengangkat anak, calon orang tua wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

Selanjutnya, calon orang tua angkat wajib mengikuti prosedur pengangkatan anak seperti:

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri meliputi daerah di mana anak yang hendak mau diangkat;
  2. Dalam hal calon anak angkat berada dalam asuhan suatu yayasan sosial maka harus melampirkan surat izin tertulis dari menteri sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak di bidang pengangkatan anak.

Hal tersebut di atas sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan SEMA Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak.

Adapun persyaratan calon orang tua angkat adalah sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, beragama sama dengan agama calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.

(NHT)

 

BACA JUGA: