Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan Sistem Tilang Elektronik (Electric Traffic Law Enforcement/E-TLE) di beberapa ruas jalan DKI Jakarta. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang terkena Tilang Elektronik, begini mekanismenya.

Dikutip dari portal  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya https://etle-pmj.info/  E-TLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Setiap pelanggar lalu lintas yang terekam kamare E-TLE maka pihak Ditlantas Polda Metrojaya akan melakukan validasi bukti, yang mana pencocokan foto plat nomor kendaraan yang ada di database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian dilakukan pencetakan bukti foto pelanggaran dan dokumen kendaraan bermotor, lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengirimkan bukti tersebut ke alamat pemilik kendaraan.

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/ dalam jangka waktu lima hari. Setelah melakukan konfirmasi maka pelanggar mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran. Selanjutnya pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk membayar sanksi denda tilang melalui kode virtual account. Apabila diabaikan maka STNK akan diblokir sementara.

(NHT)

BACA JUGA: