Dalam kehidupan berdemokrasi, peran partai politik (parpol) sangatlah penting untuk sistem pemerintahan di Indonesia. Parpol bisa menjadi wakil dari masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah maka dari itu sudah seharusnya parpol wajib menjunjung keterbukaan informasi publik parpol.

Maksud dari Informasi Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, salah satu pokoknya adalah parpol berkewajiban membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta keterbukaan kepada masyarakat.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 15 UU KIP, Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik adalah:

  1. Asas dan tujuan;
  2. Program umum dan kegiatan partai politik;
  3. Nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
  4. Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  5. Mekanisme pengambilan keputusan partai;
  6. Keputusan partai: hasil muktamar/ kongres/munas/ dan keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/ atau,
  7. Informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.

(NHT)

BACA JUGA: