Bagi pengguna kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang oleh polisi lalu lintas karena pelanggaran lalu lintas lalu, kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) disita, dapat mengambilnya di kantor Kejaksaan Negeri di daerah di mana sanksi tilang diterapkan. Lantas apa dasar hukumnya?

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, menyatakan Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas:

  1. Surat Izin Mengemudi;
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  3. Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum;
  4. Tanda bukti lulus uji;
  5. Barang muatan; dan/atau
  6. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.

Terhadap penyitaan tersebut di atas dilakukan penyerahan dokumen kepada pengadilan untuk tahap persidangan sebagaimana Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas, yang pada pokoknya menyatakan pengadilan menerima berkas perkara yang disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik dari penyidik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan.

Kemudian sebagaimana Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas, menyatakan pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan. Pelanggar mengambil barang bukti kepada jaksa selaku eksekutor di kantor kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.

(NHT)

 

BACA JUGA: