Salah satu jaminan piutang yang sampai saat ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjalankan perekonomian adalah jaminan piutang atas fidusia. Maksud dari fidusia di sini adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Objek yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani oleh hak tanggungan sebagai agunan bagi pelunasan utang. Hal tersebut sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pembebanan benda jaminan fidusia sebagaimana tersebut di atas dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta jaminan fidusia. Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. 

Adapun jaminan fidusia dapat dihapuskan dikarenakan adanya penghapusan utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 25 UU Jaminan Fidusia.

(NHT)

 

BACA JUGA: