Usulan agar ganja menjadi komoditas ekspor menjadi perdebatan. Usulan itu disampaikan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli, saat rapat dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Sebelumnya bahkan telah menjadi perdebatan apakah ganja bisa digunakan untuk keperluan medis.

Semua perdebatan perihal ganja sah saja dilakukan. Namun yang harus diketahui bahwa ganja telah menjadi barang yang dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Pasal 1 angka 1 UU Narkotika menyebutkan, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.

Dalam Pasal 6 UU Narkotika, ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan I yaitu tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

Dijelaskan pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2018 contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:

  1. Narkotika golongan I: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
  2. Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
  3. Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

(NHT)

BACA JUGA: