Setiap orang yang ingin mendapatkan jaminan perlindungan terhadap jiwa dan kesehatan atau pun benda dapat menggunakan jasa asuransi. Jasa asuransi seperti asuransi jiwa atau kesehatan maupun asuransi barang yang kita miliki, barang bergerak seperti mobil dan sepeda motor dan yang tidak bergerak seperti rumah.

Jika ingin menggunakan jasa asuransi pastikan perusahaan asuransi tersebut aman secara hukum. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:

  1. Pastikan perusahaan asuransi terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Pastikan ada perjanjiannya (polis asuransi) yang mengatur hak dan kewajiban secara jelas bagi setiap pihak. Hubungan hukum pemegang polis dan perusahaan asuransi adalah sebuah perjanjian hukum, sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian, yang menyatakan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. (NHT)
BACA JUGA: