Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Segala sesuatu yang berhubungan dengan impor barang wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Nah, bagi para pengusaha  yang bergerak di bidang impor bersiap-siaplah untuk dikenakan PPN untuk nilai barang seharga $3.00 USD (tiga dollar) apabila dirupiahkan setara Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah).

Kegiatan memasukkan barang impor senilai tersebut di atas diatur berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak, menyatakan sebagai berikut:

Terhadap barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga dollar) per penerima barang per kiriman:

  1. Diberikan pembebasan bea masuk;
  2. Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas barang Mewah dengan tarif ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
  3. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.

(NHT)

BACA JUGA: