Seminggu yang yang lalu (9/1), penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Salah seorang seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Sejak Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat pasal dalam undang-undang tersebut yang terdahulu dilakukan perubahan, salah satunya tentang persyaratan menjadi penyelidik dan penyidik KPK.

Ada pun undang-undang KPK yang baru menyebutkan di dalam Pasal 43A dan 45A tentang persyaratan menjadi Penyelidik dan penyidik KPK adalah sebagai berikut:

Penyelidik KPK harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut: 

  1. Berpendidikan  paling  rendah  S1 (sarjana  strata  satu)  atau  yang  setara;
  2. Mengikuti  dan  lulus  pendidikan  di  bidang  penyelidikan; 
  3. Sehat jasmani dan rohani yang  dibuktikan dengan surat keterangan  dokter; dan
  4. Memiliki kemampuan dan integritas  moral yang tinggi.

Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada huruf b diselenggarakan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja  sama dengan kepolisian dan atau  kejaksaan. 

  1. Penyidik KPK harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut: 
  2. berpendidikan paling rendah S1  (sarjana strata satu) atau yang setara; 
  3. mengikuti dan lulus pendidikan di  bidang penyidikan; 
  4. sehat jasmani dan rohani yang  dibuktikan dengan surat keterangan  dokter; dan 
  5. memiliki kemampuan dan integritas  moral yang tinggi.

Persyaratan sebagaimana  dimaksud  pada huruf b di atas diselenggarakan  oleh KPK bekerja sama dengan  kepolisian dan atau kejaksaan. 

(NHT)

BACA JUGA: