Syarat Menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK
Seminggu yang yang lalu (9/1), penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Salah seorang seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Sejak Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat pasal dalam undang-undang tersebut yang terdahulu dilakukan perubahan, salah satunya tentang persyaratan menjadi penyelidik dan penyidik KPK.
Ada pun undang-undang KPK yang baru menyebutkan di dalam Pasal 43A dan 45A tentang persyaratan menjadi Penyelidik dan penyidik KPK adalah sebagai berikut:
Penyelidik KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
- Mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan atau kejaksaan.
- Penyidik KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
- mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian dan atau kejaksaan.
(NHT)
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor