Laut Natuna yang diklaim oleh China sebagai teritorial mereka menuai aksi protes dari Pemerintah Indonesia, karena berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), Laut Natuna masuk wilayah Laut Indonesia.

Lantas bagaimana mengenal wilayah laut Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Wilayah laut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 ayat (3) UU Kelautan terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional.

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki:
a. Kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan Kepulauan, dan laut teritorial;
b. Yurisdiksi tertentu pada Zona Tambahan; dan
c. Hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.

Kemudian sebagaimana Pasal 5 ayat (3) UU Kelautan yang pokoknya menyatakan kedaulatan Indonesia tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Hukum Internasional yang terkait. (NHT)

BACA JUGA: