Hujan yang terus mengguyur wilayah Jabodetabek pada awal 2020 telah menyebabkan bencana banjir yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi karena adanya kerusakan harta benda milik masyarakat. Bagaimana seharusnya tanggung jawab pemerintah menurut peraturan perundang-undangan?

Pengertian bencana alam menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Ada pun tanggung jawab pemerintah saat terjadinya bencana alam sebagaimana Pasal 5 jo. Pasal 6 UU Penanggulangan Bencana diatur sebagai berikut: Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: 

  1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
  2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana; 
  3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan miminum;
  4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana;
  5. Pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;
  6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
  7. Pemeliharaan arsip/dokumen autentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana. 

(NHT)

BACA JUGA: