Presiden Joko Widodo telah melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Lantas apa saja tugas Dewan Pengawas KPK tersebut?

Berdasarkan Pasal 38 B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas KPK memiliki tugas sebagai berikut: 

  1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK;
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; dan
  6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kemudian Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Laporan tersebut disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dewan Pengawas memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (NHT)

BACA JUGA: