Perusahaan Asuransi seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera diduga sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga kesulitan untuk membayar klaim kepada para pemegang polis yang telah jatuh tempo.

Lantas bolehkah perusahaan tersebut dimohonkan pailit?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), permohonan pailit harus memenuhi syarat sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Namun, khusus perusahaan asuransi harus diajukan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Kemudian berdasarkan Pasal 50 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah, berdasarkan undang-undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (NHT)

BACA JUGA: