Sedang hangat diperbincangkan perihal kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, yang diduga dilakukan oleh Dewan Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Bahkan Direktur Utama Ari Askhara diberhentikan sementara, begitu pula seluruh anggota direksi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Bagaimana aturan pidana perihal penyelundupan barang tersebut?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penyelundupan diartikan sebagai perbuatan memasukkan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang.

Aturan pidana penyelundupan terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).

Menurut Pasal 102 UU Kepabeanan menyatakan, setiap orang yang:

  1. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
  2. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  3. membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
  4. membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan.
  5. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  6. mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean dan atau tempat penimbunan berikat atau dan tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini;
  7. mengangkut barang impor dan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya;
  8. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(NHT)

 

BACA JUGA: