Tren para artis dan Youtuber pamer saldo ATM menjadi viral. Hal ini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengetahui kebenaran jumlah saldo ATM  serta memeriksa ketaatan pajak para artis dan Youtuber tersebut. Lantas apa landasan hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat mengetahuinya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Perppu Akses Informasi Keuangan), yang pada pokoknya menyatakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diberikan akses untuk memeriksa data keuangan nasabah lembaga keuangan jika dirasa ada kejanggalan dalam pelaporan pajak terhadap wajib pajak.

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga berhak mengetahui jumlah saldo ATM sebagaimana Pasal 2 Ayat (3) Perppu Akses Informasi Keuangan tersebut di atas yang menyatakan DJP berhak mendapat informasi dari lembaga keuangan paling sedikit berupa:

  1. Identitas pemegang rekening;
  2. Nomor rekening;
  3. Identitas lembaga jasa keuangan;
  4. Saldo atau nilai rekening;
  5. Penghasilan yang terkait dengan rekening.

Ada pun nasabah yang menolak proses verifikasi oleh lembaga keuangan tidak diperbolehkan membuka rekening baru atau melakukan transaksi melalui rekeningnya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Perppu Akses Informasi Keuangan. (NHT)

 

BACA JUGA: