Menampilkan gaya hidup penuh kemewahan memang sepertinya dapat meningkatkan status sosial orang di mata masyarakat. Terlebih lagi di tengah masyarakat yang selalu disuguhi bebagai iklan dan promosi barang-barang mewah, menjadikan gaya hidup mewah seperti menjadi tujuan.

Namun hal tersebut tidak diperkenankan untuk aparat penegak hukum seperti anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Terdapat aturan yang melarang mereka untuk menampilkan gaya hidup mewah. Bagaimana aturannya?

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, anggota Kepolisian adalah Pegawai Negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bertugas menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Klasifikasi barang yang tergolong mewah menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah berupa alat Transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Adapun larangan pamer kemewahan tersebut sebagaimana Surat Telegram Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/Divpropam yang menyatakan:

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik;
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat;
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial;
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal;
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan;
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri;
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

(NHT)

 

BACA JUGA: