Pada Rabu, 13 November 2019, telah terjadi bom bunuh diri di Markas Polresta Medan, Sumatera Utara. Kejadian itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorisme. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Beberapa rekaman video tentang bom bunuh diri itu tersebar luas di masyarakat. Tindakan penyebaran video tersebut diduga telah membuat resah masyarakat. Penyebaran video dimaksud merupakah tindakan yang dilarang oleh aturan perundang-undangan.

Video bom bunuh diri merupakan suatu dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang mengandung unsur kekerasan yang dilarang penyebarannya. Pelarangan tersebut termaktub dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian larangan sebagaimana tersebut di atas apabila tetap dilakukan maka tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara dan denda uang sebagaimana Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE yang menyatakan sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (NHT)

BACA JUGA: