Kecelakaan lalu lintas pada Minggu dini hari (9/11) terjadi di Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, menuju arah FX Sudirman, yang melibatkan pengendara mobil sedan dan skuter matik Grabwheels, sontak membetot perhatian luas dari masyarakat. Peristiwa itu menyebabkan dua pengendara skuter meninggal dunia dan empat pengendara lainnya mengalami luka-luka.

Pengemudi mobil sedan berinisial DH tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 310 jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagaimana ancaman pidananya? Mari kita lihat.

Bahwa pengendara mobil sedan berinisial DH tersebut diduga karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia maka sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian apabila pengendara mobil sedan berinisial DH tersebut diduga dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotornya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain maka sebagaimana diatur Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (NHT)

BACA JUGA: