Bagi pelaku usaha di bidang ekspor impor, kata kepabeanan sudah tidak asing lagi. Namun, orang yang bekerja di luar bidang ekspor impor tentu jarang sekali mendengar istilah tersebut.  Lantas apa itu kepabeanan?

Pengertian kepabeanan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

Maksud daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan

(NHT)

BACA JUGA: