Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 terpilih telah dilantik. Ada beberapa tugas dan fungsi yang wajib dikerjakan sebagai anggota DPR,  salah satunya adalah fungsi Pengawasan. Fungsi tersebut dijalankan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), setiap anggota DPR diberikan hak untuk melakukan pengawasan.

Pengawasan tersebut sebagaimana Pasal 227 UU MD3, menyatakan sebagai berikut:

  1. Setiap anggota berhak mengawasi pelaksanaan APBN dan memperjuangkan kepentingan masyarakat termasuk di daerah pemilihan;
  2. Untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, anggota DPR berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan, kementerian atau lembaga wajib menyerahkan kepada komisi terkait bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah undang-undang tentang APBN atau undang-undang tentang APBNP ditetapkan di paripurna DPR;
  4. Jenis belanja dan kegiatan yang diserahkan ke komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh publik;
  5. Anggota DPR dapat meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR tersebut;
  6. Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada angka 5 wajib menindaklanjutinya dan menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut kepada anggota DPR.

(NHT)

BACA JUGA: